,
JAKARTA –
Paspor
Indonesia termasuk salah satu negara dengan paspor yang memberikan berbagai manfaat terkait kemudahan akses perjalanan secara global. Berikut adalah daftar dari 73 negara yang tidak memerlukan visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Selama beberapa tahun belakangan ini, Indonesia sudah menerapkan sejumlah langkah guna menyederhanakan proses keluarnya warga negaranya dari tanah air.
Satu caranya adalah melalui kolaborasi internasional yang bertujuan mempermudah para pemegang paspor Indonesia terkait kebebasan berkunjung.
visa
atau
visa-on-arrival.
Menurut informasi yang diambil dari kemlu.go.id pada hari Rabu (9/4/2025), paspor Indonesia membolehkan warga negaranya berkunjung ke paling tidak 73 negeri berbeda tanpa harus mendaftarkan visa sebelumnya. Tentunya hal tersebut menawarkan keringanan besar bagi para traveler asal Indonesia dalam melakukan perjalanan liburan, urusan bisnis, atau pun jenis-jenis kunjungan lainnya.
Negara-negara yang Mengizinkan Bebas Visa bagi Penduduk Indonesia
Menurut laporan dari ikhub.id, bebas visa artinya warga negara Indonesia bisa memasuki negeri tujuan tanpa perlu mendapatkan visa sebelumnya. Umumnya aturan ini diterapkan pada kunjungan yang memiliki batasan waktu spesifik, misalnya selama 30, 60, atau bahkan 90 hari, bergantung pada regulasi setiap negara tersebut.
Di samping itu, sejumlah negara mengadopsi kebijakan visa on arrival (VOA) sehingga warga dengan paspor Indonesia dapat memperoleh visa secara langsung ketika sampai di negera tujuan mereka.
Berikut adalah beberapa negara yang menyediakan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Albania
2. Andorra
3. Antigua dan Barbuda
4. Argentina
5. Armenia
6. Azerbaijan
7. Barbados
8. Belanda (Sah hanya untuk perjalanan ke daerah-daerah Karibia yang dikuasai Belanda)
9. Belgie
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Botswana
12. Brasil
13. Brunei Darussalam
14. Bulgaria
15. Cabo Verde
16. Chile
17. China (Hanya berlaku di area spesifik, seperti halnya Hong Kong dan Makau)
18. Colombia
19. Costa Rica
20. Dominika
21. Ekuador
22. El Salvador
23. Fiji
24. Gabon
25. Gambia
26. Georgia
27. Grenada
28. Guatemala
29. Guyana
30. Haiti
31. Honduras
32. Hong Kong
33. India (E-Visa atau Kunjungan Visa di Tempat untuk beberapa tujuan khusus)
34. Indonesia (kembali ke tanah airnya)
35. Jamaika
36. Jepang
37. Jordan (Memperoleh Visa Saat Tiba untuk kepentingan pariwisata)
38. Kamboja
39. Kanada (Apabila mempunyai izin ESTA atau eTA untuk keperluan khusus)
40. Korea Selatan
41. Kosovo
42. Kosta Rika
43. Kyrgyzstan
44. Laos
45. Lesotho
46. Libya
47. Madagaskar
48. Maladewa
49. Malaysia
50. Mali
51. Maroko
52. Mauritius
53. Meksiko
54. Mikronesia
55. Moldova
56. Monako
57. Myanmar
58. Nepal
59. Nikaragua
60. Panama
61. Papua Nugini
62. Paraguay
63. Peru
64. Filipina
65. Rwanda
66. Seychelles
67. Singapura
68. Sri Lanka ( Visa Saat Tiba atau eVisa )
69. Suriname
70. Thailand
71. Timor Leste
72. Tonga
73. Tunisia
Manfaat Bebas Visa bagi Penduduk Indonesia
Kebijakan bebas visa serta visa yang diberikan saat kedatangan pastinya membawa berbagai manfaat untuk para pemegang paspor Indonesia. Berikut beberapa keunggulannya diantaranya:
1. Kemudahan Perjalanan
Warga negara Indonesia bisa dengan cepat mengatur perjalanan ke luar negeri tanpa harus melewati tahap visa yang biasanya memerlukan waktu dan uang ekstra.
2. Optimalisasi Waktu dan Biaya
Pelancong bisa menekan biaya serta mengirit waktu yang umumnya digunakan untuk urusan visa.
3. Perkembangan Pariwisata Kesederhanaan ini pun memiliki potensi untuk mengakselerasi industri pariwisata di Indonesia, sebab akan ada peningkatan jumlah wisawaran mancanegara yang datang ke negeri kita tanpa harus melewati tahapan pembuatan visa yang kompleks.
Walaupun 73 negara menyediakan layanan bebas visa atau visa saat kedatangan untuk pemegang paspor Indonesia, penting untuk ditegaskan bahwa masing-masing negara mempunyai aturan serta kebijakan tersendiri mengenai perjalanan lintas batas negeri.
Maka dari itu, sangatlah penting bagi para warga negara Indonesia yang berkeinginan melakukan perjalanan internasional untuk senantiasa mengecek ketentuan terkini tentang visa sebelum menyusun rencana perjalanannya.
Daftar 73 negara yang memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia merupakan indikasi peningkatan hubungan diplomatis antara Indonesia dan sejumlah negeri global. Aturan semacam itu bukan saja menyederhanakan mobilitas penduduk lokal, melainkan juga mendukung kolaborasi internasional pada beragam lini.
Dengan kehadiran fasilitas ini, diproyeksikan bahwa semakin banyak penduduk Indonesia akan mampu mengeksplorasi dunia luar dan meningkatkan pengetahuan mereka, sambil juga mendukung pertumbuhan ekonomi lewat industri perjalanan wisata. (Mianda Florentina)




