Mengapa Glamping-Seaplane di Gunung Rinjani Ditolak?

Posted on

Penolakan terhadap Proyek Wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani

Aliansi Rinjani Memanggil, yang terdiri dari kelompok pecinta alam, pegiat lingkungan, masyarakat adat, dan akademisi, menolak rencana pembangunan fasilitas wisata glamping dan seaplane di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Mereka mengkhawatirkan dampak negatif proyek ini terhadap lingkungan dan satwa liar yang dilindungi. Selain itu, mereka juga merasa bahwa proyek ini akan mengotori tempat suci dan jantung kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Persepsi Masyarakat Adat tentang Rinjani

Menurut Sumadim, Wakil Kepala Sekolah Adat Bayan, Rinjani adalah hulu dari unsur air dan udara, yang menjadi sumber kehidupan bagi hampir 200.000 jiwa di 37 desa penyangga. Di kaki gunung ini terdapat sekitar tujuh komunitas adat yang meyakini bahwa Rinjani adalah pusat lahirnya peradaban mereka. Mereka khawatir proyek wisata yang direncanakan akan membuat Rinjani menjadi eksklusif dan menjauhkan masyarakat adat dari tempat-tempat sakralnya.

“Rinjani itu tiangnya Gumi Lombok, betul-betul disakralkan,” kata Sumadim. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa rencana proyek glamping dan pendaratan pesawat amfibi di Danau Segara Anak—kawah tertinggi di Indonesia—akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat setempat. Menurutnya, Danau Segara Anak adalah sumber air utama dan penyerapan air bawah tanah, sehingga jika mesin-mesin masuk, ekosistem danau akan tercemar.

Sumadim menyatakan bahwa pihaknya belum diajak berkomunikasi oleh PT SPI, meskipun ia telah mendiskusikan rencana investasi ini dengan tokoh masyarakat adat lain di sekitar Rinjani. Ia menyebut bahwa sekitar 90% dari mereka menolak proyek ini, hanya sedikit orang yang mengatasnamakan masyarakat adat yang setuju.

Proses Perizinan dan Perspektif Pihak Pengembang

PT Solusi Pariwisata Inovatif (PT SPI) mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Putri Devianita, Direktur Customer Relations PT SPI, menjelaskan bahwa proyek ini melibatkan penilaian terhadap kualitas air, flora dan fauna, kebisingan, polusi, pengelolaan limbah, serta standar septik dan kualitas udara. Ia menegaskan bahwa proyek ini membutuhkan waktu hampir lima tahun untuk diselesaikan dan bahwa pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan semua faktor penting.

Putri juga menyatakan bahwa Segara Anak, lokasi fasilitas wisata PT SPI, bukanlah “zona inti”, melainkan “zona pemanfaatan” yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Ia menekankan bahwa kegiatan ini akan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan KLHK dan akan dipantau serta diaudit secara berkala. Selain itu, ia menyatakan bahwa karena tingginya biaya tur ini, jumlah wisatawan yang datang dengan jasa ini kemungkinan sangat kecil dibandingkan jumlah pendaki.

Penolakan Masyarakat dan Pertanyaan Terkait Zona Inti

Aliansi Rinjani Memanggil menolak rencana proyek glamping dan seaplane di Danau Segara Anak karena proses perizinan yang tidak transparan. Juru bicara aliansi, Alfi Zakki Alfarhan, mengatakan bahwa dalam proses perizinan, tidak pernah ada transparansi dan aliansi tidak pernah dilibatkan. Ia juga khawatir kehadiran suara mesin pesawat amfibi akan mengusik satwa langka seperti celepuk Rinjani (Otus jolandae), yang sangat sensitif terhadap aktivitas manusia.

Selain itu, Alfi mempertanyakan perubahan status zona inti pada Segara Anak menjadi zona pemanfaatan. Dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TNGR 2022-2031, Balai masih memasukkan Danau Segara Anak ke dalam zona inti selain Kaldera Samalas, Puncak Rinjani, dan Gunung Baru Jari. Alfi mendesak agar perubahan zona tersebut melibatkan partisipasi publik, bukan seenaknya tiba-tiba berubah zona.

Perspektif Balai TNGR

Kepala Balai TNGR, Yarman, menyatakan bahwa rencana investasi itu belum final. Ia menegaskan bahwa sejauh ini PT SPI masih mengurus berbagai izin, salah satunya izin lingkungan. Yarman juga menjelaskan bahwa kawasan TNGR terbagi dalam beberapa zona, antara lain zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, dan zona religi. Menurutnya, pariwisata memiliki ruang pemanfaatan di situ, dan proyek ini bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, Yarman tidak menampik bahwa isu peningkatan ekonomi ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ia menyarankan agar jika ada penolakan, sebaiknya bersurat agar ada jadi pegangan dan dinas lingkungan. Ia juga membantah tudingan bahwa Balai TNGR hanya mengurus bisnis kawasan Rinjani hingga mengabaikan tugas konservasinya. Ia menyebut tiga aspek terkait Rinjani mulai dari perlindungan, pengawetan, dan pemanfaat tetap dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *