Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Pulau Padar Sesuai Standar Lingkungan
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, telah mengacu pada standar yang ditetapkan oleh World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap kelestarian satwa komodo dan habitatnya.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) telah diberikan izin untuk membangun berbagai fasilitas wisata di Pulau Padar. Rencananya, akan dibangun 448 villa, 13 restoran, satu bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 pusat spa, serta 67 kolam renang. Selain itu, juga akan dibangun sebuah bangunan bergaya kastil bernama Hilltop Chateau dan satu wedding chapel. PT KWE akan mengelola lahan tersebut selama 55 tahun, mulai dari tahun 2014 hingga 2069.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan sebelum dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) disetujui oleh WHC dan IUCN. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga nilai universal atau Outstanding Universal Value (OUV) dari situs warisan dunia.
“Saat ini, rencana pembangunan masih dalam tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WHC dan IUCN,” ujarnya dalam keterangan resmi. Dokumen EIA ini merupakan respons terhadap mandat dari hasil reactive monitoring mission Taman Nasional Komodo 2022, serta keputusan resmi sidang WHC ke-46 di Riyadh pada 2023 dan WHC ke-47 di Paris tahun 2025.
Krisdianto menekankan bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan jika semua rekomendasi dari EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia. Hal ini menyusul rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT KWE di Pulau Padar.
Menurutnya, pengusahaan wisata alam merupakan amanah Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengusahaan ini dapat dilakukan di zona pemanfaatan.
PT KWE telah memiliki izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai saat ini, belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
Rencananya, luas pembangunan sangat terbatas hanya sekitar 15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan berusaha di Pulau Padar. Dia menegaskan bahwa pembangunan bukan seluas 426 hektare. Adapun pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.
Terkait kajian dampak pembangunan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Kementerian Kehutanan berkomitmen dan menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa komodo dan Pulau Padar. “Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian,” ucap Krisdianto.




