Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Pada hari Selasa (9/9/2025), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung selama hampir 8 jam, mulai pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB.
Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa dirinya awalnya ingin berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda. Namun, saat akan berangkat, Ibnu Mas’ud menawarkan untuk beralih ke kuota khusus yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
“Saya memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujarnya.
Berdasarkan penawaran tersebut, Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata. Ia mengatakan bahwa fasilitas yang didapatkannya seperti haji khusus, bukan haji reguler.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” kata Khalid.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB. Khalid terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.
Ia mengatakan bahwa ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu, ia berhalangan hadir. “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ujar Khalid. Ia juga mengatakan bahwa ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.




