bali.
, DENPASAR – Layanan SIM Bergerak kembali tersedia di
Bali
di akhir bulan April 2025 usai istirahat yang cukup untuk peringatan Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.
Penduduk di Bali dapat berkunjung ke kantor polisi lokal atau menggunakan layanan SIM Keliling yang tersedia untuk melakukan perpanjangan surat ijin mengemudi mereka.
Jasa ini bertujuan untuk membantu penduduk Bali dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi berdasarkan tipe kendaraan yang dikendarai.
Hari Minggu ini (20/4), fasilitas tersebut mengalami masalah
SIM Keliling
tersedia di Kabupaten Gianyar, Bali.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di Alun-Alun Gianyar dari jam 07.00 WITA hingga 09.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dilaksanakan peng issuance sebagaimana halnya dengan SIM baru.
Biaya untuk memperbarui SIM A menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C adalah senilai Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah mencantumkan fotokopi KTP yang masih valid.
Kedua, fotokopian dari SIM lama serta SIM yang baru.
Ketiga, dokumen pemeriksaan medis. Keempat, hasil uji psikologis.
Bagi yang ingin memperbarui SIM dapat langsung mendatangi Layanan SIM Keliling saat ini.
(lia/JPNN)
