Penjelasan PT Muhibbah Terkait Tuduhan Penipuan Kuota Haji
Ibnu Masud, pemilik perusahaan travel haji PT Muhibbah, melalui stafnya bernama Desrizal memberikan pernyataan terkait tuduhan penipuan kuota haji. Perusahaan tersebut kini sedang dalam proses hukum yang menyangkut dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus ini.
Desrizal membantah bahwa PT Muhibbah melakukan penipuan terkait kuota haji kepada Ustaz Khalid. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memahami tuduhan tersebut. “Muhibbah juga tidak mengerti dengan tuduhan penipuan dari Khalid Basalamah,” ujarnya.
PT Muhibbah, menurut Desrizal, tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama terkait pemberangkatan haji furoda. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk dilanjutkan penyidikannya.
Pendalaman Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sedang mendalami dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Latar belakang dari kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota yang bermasalah dan jual beli kuota haji yang melibatkan biro travel swasta.
Akibat dari kejadian ini, sekitar 8.400 orang yang sudah antre selama 14 tahun belum bisa berangkat haji. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Zid Abdullah Basalamah atau lebih dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Ia menghabiskan hampir 8 jam dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Awal Tawaran Haji Furoda
Ustaz Khalid menjelaskan bahwa setiap tahun ia berangkat menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda. Haji Furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
Pada kurun tahun 2023-2024, ia sudah mempersiapkan berbagai keperluan berangkat ke Tanah Suci dan bahkan melakukan proses pembayaran. “Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua,” ujarnya.
Dalam masa menunggu keberangkatan, Ustaz Khalid didatangi Ibnu Masud, pemilik biro haji dan umrah bernama PT Muhibbah. PT Muhibbah beralamat di Kota Pekanbaru, Riau. Ibnu Masud menawarkan agar Ustaz Khalid beserta jemaahnya berangkat menggunakan jasa PT Muhibbah.
Bantahan PT Muhibbah
Ibnu Masud meyakinkan bahwa kuota dari PT Muhibbah adalah resmi. “Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujar dia. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, ia menerima tawaran tersebut dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah.
Tegaskan Sebagai Korban
Ustaz Khalid bersama 122 jemaahnya berangkat haji lewat PT Muhibbah. Selama di Tanah Suci, mereka diperlakukan sebagaimana jemaah haji furoda. “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” bebernya.
Namun, tawaran tersebut berujung pada Ustaz Khalid diperiksa KPK atas kasus dugaan kuota haji. Ia menegaskan dirinya hanya korban dari PT Muhibbah. “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” tegasnya.
Niat Jahat Ditemukan
KPK mengungkap adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dengan persentase 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ini diduga diawali oleh pertemuan rahasia antara pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, ada persekongkolan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Aliran Dana Ditemukan
Lebih jauh, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak perusahaan travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag sebagai imbalan dari pembagian kuota yang tidak proporsional ini. “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama,” tegas Asep.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan nama para tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp2,6 miliar. Aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang suap atau fee dari alokasi kuota haji.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya berada di Indonesia saat keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
