,
Yogyakarta
– Balai Taman Nasional
Gunung Merapi
Atau TNGM sudah mengharapkan klarifikasi dari pendaki yang melakukan ekspedisi tanpa izin pada Minggu, 13 April 2025 kemarin. Menurut kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, pihak tersebut telah menyampaikan hal ini.
pendaki ilegal
Yang dimaksud tersebut ditemani oleh orangtua atau wali ketika memberikan keterangannya dan juga petugas kepolisian hutan. “Peninjauan terhadap para tersangka pendaki illegal pada hari ini sudah dilangsungkan dari pagi sampai menjelang malam,” ungkap Wahyudi, Rabu tanggal 16 April 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, semua pendaki menyatakan bahwa mereka memang sudah mengetahui adanya larangan untuk mendaki ke gunung api yang memiliki status siaga tingkat III atau level 3 ini. “Mereka sadar kalau pendakian di Gunung Merapi tak dibolehkan, tapi tetap nekad melanjutkannya,” jelasnya.
Balai TNGM pun menjatuhkan sanksi yang sama kepada seluruh pelaku tersebut. Pertama, para pelaku bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM saat proses memberikan keterangan.
Kedua, semua peserta harus siap untuk memberitahukan tentang penutupan rute mendaki gunung Merapi serta kampanye pelestarian lingkungan melalui akun media sosial mereka sendiri dengan teratur setidaknya sekali dalam seminggu dan jangan menghapus postingan tersebut minimal hingga enam bulan ke depan. Tim dari Balai TNGM akan melakukan verifikasi pada semua akun media sosial para peserta ini.
Ketiga, semua peserta rela mengunjungi kantor Balai TNGM guna melaporkan dampak pengunggahan mereka dengan cara langsung seminggu sekali selama sebulan serta total akun yang terpengaruh oleh postingan tersebut.
Keempat, seluruh pelaku bersedia menyiapkan
polybag
Dan menanami media dengan jumlah 1.000 hingga 1.500 biji. Selanjutnya disebar ke Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), serta Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).
“Selain itu, mereka diwajibkan untuk merawat tanaman benih sebagai bagian dari usaha pelestarian dan restorasi ekosistem yang perlu selesai paling lambat dalam jangka waktu satu bulan,” ujar Wahyudi.
Kelima, semua pendaki yang tidak sah setuju untuk menaati sanksi berupa pemasukan ke dalam daftar hitam.
blacklist
pendaki melakukan kegiatan mendaki gunung di Wilayah Perlindungan Alam dalam kurun waktu tiga tahun.
Hukuman tersebut tidak hanya dikenakan pada 20 individu yang melakukan pendakian secara illegal dan tertangkap oleh petugas TNGM. Di hari Senin, tanggal 14 April 2025, Balai TNGM juga mengundang dua orang lainnya yang diduga melanggar aturan dengan mendaki tanpa izin untuk memberikan keterangannya dan akan ditangani sebagaimana mestinya.
“Informasi lengkap yang kami peroleh ini bakal digunakan sebagai acuan dalam menginvestigasi kegiatan pendakian illegal lainnya. Saya pun ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada para orangtua atau wali atas kerjasamanya dengan datang dan membantu memantau anak-anak mereka sepanjang proses penyidikan,” ungkapnya.
Wahyudi menggarisbawahi bahwa tingkat aktivitas Gunung Merapi saat ini adalah tiga dan zona yang aman terletak lebih dari 3 kilometer jauhnya, oleh karena itu dilarang melakukan pendakian. Ini sejalan dengan anjuran dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi atau BPPTKG.
“Kami selalu mematuhi saran yang dirilis oleh BPPTKG sebagai badan resmi di Indonesia yang mengawasi dan menganalisis kegiatan Gunung Berapi,” jelasnya.
Kepala BPPTKG
Yogyakarta
Agus Budi Santoso menyatakan bahwa ancaman utama dari Gunung Merapi saat ini adalah longsoran lava dan hawa panas di area selatan-barat daya yang mencakup Sungai Boyong dengan jarak paling tidak 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng dengan batasan maksimum 7 kilometer. Sementara itu, risiko di bagian tenggara terdiri atas sungai Woro yang dapat mengalir sampai 3 kilometer dan sungai Gendol dengan rentang maksimal 5 kilometer.
“Untuk lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak,” kata dia.
Menurutnya, hasil pengamatan Gunung Merapi sekarang mengindikasikan bahwa aliran magma tetap berlanjut, yang bisa menyebabkan terbentuknya awan panas longsoran di area dengan risiko tinggi. Dia menekankan, “Warga disarankan untuk tidak melaksanakan aktivitas apa pun di zona rawan tersebut.”
