Setelah 7,5 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Modus Travel Haji Ibnu Mas’ud

Posted on

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Tambahan

Ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah ternama, kembali menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 September 2025, dan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam. Setelah selesai, ia menghadiri jumpa pers dengan awak media untuk menjelaskan perannya dalam kasus ini.

Menurut Ustaz Khalid, dirinya menjadi korban dari tawaran yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan travel yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Tawaran tersebut menyatakan bahwa kuota haji tambahan yang ditawarkan adalah resmi dari pemerintah. Hal ini membuat Ustaz Khalid dan jemaahnya beralih dari jalur haji furoda ke jalur haji khusus.

Penjelasan Ustaz Khalid tentang Tawaran Travel

Dalam pernyataannya, Ustaz Khalid mengungkapkan bahwa sebanyak 122 jemaahnya telah mendaftar dan membayar biaya haji furoda. Namun, mereka akhirnya memilih untuk bergabung dengan PT Muhibbah karena menyangka bahwa kuota yang diberikan merupakan kuota tambahan resmi dari Kemenag. “Ibnu Mas’ud kepada kami mengatakan bahwa ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar Khalid.

Pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid dilakukan sebagai saksi dalam penyelidikan skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak sebagai pimpinan Uhud Tour, melainkan hanya sebagai jemaah di PT Muhibbah. “Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour,” jelasnya.

Peran PT Muhibbah dalam Skandal Haji

Nama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah, sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk para pengusaha travel dan oknum di Kemenag.

Ustaz Khalid juga menjelaskan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum memiliki status sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, ia dan jemaahnya memilih untuk bergabung dengan PT Muhibbah agar bisa mendapatkan kuota haji tambahan.

Fasilitas yang Diterima Jemaah

Menurut Khalid, jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan oleh Ibnu Mas’ud. Ini berbeda dengan fasilitas haji furoda yang sebelumnya mereka bayar. Pengakuan ini sejalan dengan temuan KPK yang diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025. Dalam temuan tersebut, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.