Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Direktur dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) dan berlangsung hampir selama 8 jam, mulai dari pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB.
Dalam kesaksianya, Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa dirinya awalnya ingin melakukan ibadah haji dengan kategori haji furoda. Namun, saat akan berangkat, Ibnu Mas’ud menawarkan untuk beralih menggunakan kuota khusus yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
“Saya memang biasa berangkat setiap tahun dengan kategori furoda. Tapi ketika kami sudah membayar dan siap berangkat, Ibnu Mas’ud datang menawarkan kuota khusus yang katanya resmi. Kami menerima tawaran itu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.
Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan dalam perjalanan haji tersebut mirip dengan haji khusus. “Fasilitasnya seperti furoda, bukan haji reguler. Kami langsung ke VIP karena menggunakan kuota khusus,” tambahnya.
Sebelum diperiksa, Khalid mengatakan bahwa ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun, ia tidak bisa hadir pada waktu pertama karena ada jadwal kajian. “Ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata dia.
Selain itu, Khalid juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya. “Ya, saya didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Namun, dalam pelaksanaannya, aturan ini tidak diikuti. “Yang menjadi masalah adalah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tetapi justru dibagi 50-50,” ujar Asep.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
