Pemeriksaan Selama 7,5 Jam di KPK, Ustaz Khalid Basalamah Akui Jadi Korban Penipuan Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di lokasi pemeriksaan pada hari Selasa, 9 September 2025, pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan yang berlangsung pada periode 2023–2024.
Khalid mengaku bahwa dirinya dan jemaahnya adalah korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan travel. Menurutnya, mereka tergiur dengan tawaran visa haji resmi yang disebut berasal dari kuota tambahan pemerintah. Tawaran tersebut datang dari PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan setelah pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya dan 122 jemaahnya terdaftar dalam jalur haji furoda, yaitu jalur non-kuota resmi pemerintah. Namun, sebelum keberangkatan, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang ia klaim berasal dari kuota tambahan resmi Kementerian Agama (Kemenag).
“Karena dibahasankan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” tambahnya. Akibat tawaran tersebut, Khalid dan jemaahnya memutuskan untuk beralih dari jalur furoda ke PT Muhibbah Mulia Wisata.
Khalid menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour. “Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour,” jelasnya.
Sebelumnya, Ibnu Mas’ud telah diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Beralih dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam penjelasannya, Khalid juga menyampaikan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum memiliki status sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota. Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.
“Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” katanya. Ia menambahkan bahwa jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas’ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.
Pengakuan Khalid ini sejalan dengan temuan KPK yang diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025. Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah kemungkinan kabur, KPK telah melakukan pembatasan perjalanan luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
