Fuad Hasan Dilarang Keluar Negeri, Bos Travel Makassar dan Mertua Menpora Dito Ariotedjo

Posted on

Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024: Tiga Orang Dilarang Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Pihak KPK mencegah tiga orang dari melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pada Senin (11/8), KPK secara resmi menerbitkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kini menjadi salah satu pihak yang dianggap penting dalam penyidikan. Selain itu, IAA, mantan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group, juga turut dilarang keluar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan semua pihak dapat dipanggil dalam rangka proses penyidikan.

Fuad Hasan Masyhur lahir di Makassar pada 29 Juni 1959. Ia adalah alumnus Universitas STEKOM Semarang dan seorang politisi yang aktif di sektor perjalanan ibadah dan politik nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila. Pada 2008, izin operasional Maktour dicabut oleh Menteri Agama karena pelanggaran aturan penyelenggaraan haji musim 2007.

Selain itu, Fuad Hasan Masyhur juga merupakan ayah dari Niena Kirana Riskyana, istri Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Hal ini membuatnya menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul laporan harta Dito yang menyebut pemberian dari sang mertua senilai puluhan miliar rupiah.

Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50.

Kebijakan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang sangat besar. Dalam penjelasannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa ada beberapa travel yang diuntungkan dari pengaturan kuota haji ini. Menurutnya, setidaknya ada sekitar 10 travel yang terlibat, baik dari kategori besar, sedang, maupun kecil.

KPK sudah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

Proses Penyidikan dan Kerugian Negara

Dari perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah. Beberapa pihak yang sudah diperiksa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut.

Tanggapan dari Jubir Gus Yaqut

Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengaku baru tahu kabar pencegahan Gus Yaqut ke luar negeri oleh KPK. Ia menegaskan bahwa Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum. Menurutnya, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.

Anna juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencegahan tersebut. Ia menekankan bahwa Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *