Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Perketat Penyidikan dan Larang Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun kini memasuki tahap penyidikan yang lebih ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil)
- Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)
Langkah ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8/2025), setelah pihaknya menerbitkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap ketiga individu tersebut. Penetapan larangan ini dilakukan karena keberadaan mereka dinilai penting dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan agar para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia untuk mengikuti proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.
Perkembangan Terbaru dalam Penyidikan
Penyidikan kasus ini dimulai setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (8/8/2025). Status perkara naik menjadi penyidikan hanya sehari setelah Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025). Tiga hari kemudian, KPK secara resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi pada tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, sekitar 18.400 kursi untuk haji reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, Kemenag saat itu membagi kuota secara merata, yaitu masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus tanpa melalui mekanisme DPR.
Dugaan penyelewengan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan biaya antara haji reguler dan khusus. Biaya haji khusus jauh lebih tinggi, sehingga pembagian kuota yang tidak proporsional diduga menguntungkan agen travel besar.
Profil Tokoh-Tokoh Terkait
Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005. Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024, ia juga pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Gus Yaqut juga merupakan putra dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. KH Yahya Cholil Staquf, serta keponakan dari ulama besar KH Musthofa Bisri. Ia lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024.
Tanggapan dari Khalid Basalamah
Sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK dalam kasus ini. Salah satunya adalah Khalid Basalamah, yang sebelumnya memberikan penjelasan di akun YouTube miliknya. Ia membantah adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, ia hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.
“Apakah ada hubungan antara saya dengan korupsi itu? Tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Langkah KPK dalam Penyidikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa pihaknya sedang membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa potensi tersangka terkait dengan alur perintah dan aliran dana.
Dengan status perkara yang kini naik ke penyidikan, KPK akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
KPK berencana menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.




