Kemudahan Visa Schengen untuk WNI dan Pilihan Negara Tanpa Visa
Baru-baru ini, terdapat kabar menarik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Uni Eropa. Uni Eropa memberikan kemudahan dalam pengajuan Visa Schengen, khususnya bagi WNI yang mengunjungi kawasan tersebut untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Visa Schengen dikenal sebagai salah satu visa yang cukup ketat dan sulit diproses. Namun, dengan perubahan ini, WNI yang sudah pernah berkunjung dapat mengajukan Visa Schengen multi-entry. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar negara-negara Eropa berulang kali selama masa berlaku visa.
Meskipun kemudahan ini memberikan akses lebih mudah, WNI tetap memiliki pilihan lain untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus mengurus visa. Bepergian tanpa visa bisa menjadi pilihan yang sangat menguntungkan karena tidak perlu repot mengumpulkan dokumen-dokumen tertentu atau membayar biaya tambahan. Berikut adalah daftar negara-negara yang memberikan kebebasan berkunjung kepada WNI pada tahun 2025 dengan batas waktu tinggal bervariasi:
- Thailand – 30 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Singapura – 30 hari
- Vietnam – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Macau – 30 hari
- Kepulauan Cook – 31 hari
- Bermuda – Tidak ada batasan waktu
- Maroko – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Fiji – 120 hari
- Laos – 30 hari
- Filipina – 30 hari
- Jepang – 15 hari (khusus pemegang e-Paspor)
- Kamboja – 30 hari
- Kazakhstan – 30 hari
- Myanmar – 14 hari
- Timor Leste – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Sri Lanka – VoA 30 hari
- Iran – Visa on Arrival 30 hari
- Belarus – 30 hari (khusus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, serta asuransi senilai 10.000 euro)
- Turki – 30 hari
- Gambia – 90 hari (dengan entry clearance dan sertifikat vaksin Internasional)
- Mali – 30 hari (dengan sertifikat vaksin Internasional)
- Namibia – 30 hari
- Rwanda – 90 hari (dengan sertifikat vaksin Internasional)
- Kenya – 90 hari
- Niue – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Dominica – 21 hari
- Haiti – 90 hari
- St. Vincent and The Grenadines – 30 hari
- Brasil – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Ekuador – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Kolombia – 90 hari
- Peru – 183 hari
- Pulau Jeju, Korea Selatan – 30 hari
- Oman – 10 hari
- Qatar – 30 hari
- Azerbaijan – 30 hari (dengan e-Visa/e-Voa)
- India – e-Visa 90 hari
- Kyrgyzstan – VoA 30 hari di Bandara Internasional Manas
- Maldives – VoA 30 hari
- Nepal – VoA 90 hari
- Pakistan – e-Visa 90 hari
- Tajikistan – e-Visa 45 hari
- Burundi – VoA di Bandara Internasional Bujumbura 30 hari
- Cape Verde Island – VoA di Bandara Nelson Mandela, Amilcar Cabral, Cesaria Evora, dan Aristides Pereira 30 hari
- Kepulauan Comoros – VoA 45 hari
- China – Bebas visa untuk transit 10 hari
- Gabon – e-visa/VoA 90 hari melalui Bandara Libreville
- Guinea-Bissau – e-Visa/VoA 90 hari
- Madagaskar – e-Visa/VoA 90 hari
- Malawi – e-Visa/VoA 30 – 90 hari
- Mauritania – VoA di Bandara Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination untuk 30 hari
- Mauritius – VoA 60 hari
- Mozambik – VoA 30 hari
- Senegal – VoA 90 hari
- Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan
- Sierra Leone – VoA 30 hari dengan sertifikat vaksin Internasional
- Somalia – VoA 30 hari
- Tanzania – e-Visa/VoA 3 bulan
- Togo – VoA 7 hari
- Uganda – e-Visa/VoA 3 bulan
- Zimbabwe – e-Visa/VoA 90 hari
- Kepulauan Marshall – VoA 90 hari
- Palau – VoA 30 hari
- Papua Nugini – e-Visa/VoA 60 hari
- Samoa – VoA 60 hari
- Tuvalu – VoA 30 hari
- Armenia – VoA/e-Visa 120 hari
- Yordania – VoA 90 hari
Dengan banyaknya pilihan negara yang memberikan kebebasan berkunjung, WNI kini memiliki banyak opsi untuk menjelajahi dunia tanpa harus khawatir mengurus visa. Ini tentu menjadi peluang besar untuk meningkatkan minat dan kesempatan berwisata ke berbagai belahan dunia.




