KPK Periksa Potensi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024 sedang dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah mereka yang mendapatkan aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam konteks pembagian kuota haji. Meski demikian, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
“Orang-orang yang mendapat aliran dana, baik itu dalam konteks karena pembagian kuota,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (11/8). Menurutnya, jika ada oknum dari pemerintah atau Kementerian Agama yang memberikan kuota haji tanpa sesuai aturan, dan kemudian menerima sejumlah uang, maka hal tersebut akan menjadi objek pertanggungjawaban.
Selain itu, perusahaan-perusahaan travel juga menjadi fokus dalam penyelidikan ini. “Perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” tambah Asep.
Latar Belakang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan korupsi ini muncul setelah pemerintah Indonesia, diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Menurut Asep, kuota tambahan ini seharusnya digunakan untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji selama 15 tahun. “Seharusnya yang 20 ribu ini diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Asep menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini bisa saja individu, kelompok, atau bahkan korporasi. “Yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” ujarnya.
Kerja Sama dengan BPK
Untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pembagiannya ke mana saja, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar,” jelas Asep.
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Selain itu, KPK juga akan kembali memanggil mantan Ketua GP Ansor tersebut untuk diminta keterangannya dalam proses penyidikan.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Asep.




