Skandal Korupsi Kuota Haji yang Mengguncang Kementerian Agama
Sebuah skandal korupsi besar terkait pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) telah terungkap. Dugaan korupsi ini melibatkan aliran dana yang mengalir secara berjenjang, mulai dari perusahaan travel haji hingga ke tingkat pucuk pimpinan Kemenag, termasuk Menteri Agama saat itu.
Dana tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Menurut informasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aliran dana ini mencapai jumlah yang sangat besar, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Skema ini dilakukan melalui sejumlah perantara, seperti staf khusus, staf ahli, atau asisten menteri, yang bertindak sebagai pengelola dana haram tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut tidak langsung diterima oleh pejabat tertinggi. Namun, mereka tetap menikmati manfaatnya melalui orang-orang terdekat mereka. “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu,” ujarnya.
Aliran Dana yang Berjenjang
Menurut Asep, aliran dana tersebut berasal dari agen travel haji dengan besaran berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota haji yang diberikan. Uang ini tidak langsung sampai ke tangan pejabat, tetapi melalui berbagai lapisan, termasuk kerabat oknum pejabat dan staf ahli.
“Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” jelas Asep. Dari skema ini, KPK mengetahui bahwa para pelaku juga mendapatkan bagian dari uang tersebut, yang kemudian diubah menjadi aset seperti rumah dan kendaraan.
Awal Mula Kasus
Skandal ini dimulai dari pertemuan rahasia antara asosiasi haji dan oknum di Kemenag. Hasil pertemuan tersebut memicu pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata 50:50, meskipun dalam regulasi hanya diperbolehkan 8 persen kuota haji khusus.
KPK menyebutkan bahwa pembagian ini bukanlah keputusan spontan, tetapi terdapat niat jahat di baliknya. “Setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep.
Penyitaan Aset dan Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar. Rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang suap atau fee dari alokasi kuota haji. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai, mobil, tanah, dan bangunan.
Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait, KPK melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Modus Operasi yang Tersembunyi
KPK mengungkap modus operandi di balik penyelewengan kuota haji khusus. Pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji, melainkan menggunakan asosiasi sebagai perantara. Kuota haji khusus diserahkan kepada asosiasi, yang kemudian mendistribusikannya kepada para travel agent anggotanya.
Setiap travel agent yang mendapatkan kuota harus membayar “biaya komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi sebelum diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Penyidikan dimulai sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. KPK menegaskan akan terus mendalami peran semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.




