Nasib Ustaz Khalid Basalamah Setelah Diperiksa KPK 7,5 Jam: Kami Korban Travel Haji Milik Ibnu Mas’ud

Posted on

Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Korban Penipuan dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ustaz Khalid Basalamah menyatakan bahwa dirinya dan jemaahnya menjadi korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud telah mengelabui para jemaah.

Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah, yang membuat Khalid dan jemaahnya tertarik. Mereka awalnya terdaftar melalui jalur haji furoda—yang merupakan jalur non-kuota resmi pemerintah—dan membayar biaya haji sesuai dengan paket tersebut. Namun, saat keberangkatan mendekat, Ibnu Mas’ud datang dengan tawaran visa yang disebut sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.

Khalid menjelaskan bahwa karena tawaran tersebut disampaikan secara resmi, ia dan jemaahnya memilih untuk beralih dari jalur furoda ke PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.

Perubahan Jalur Haji

Menurut Khalid, travel miliknya, Uhud Tour, belum memiliki status sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat mendapatkan alokasi kuota. Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah. Dengan bergabung di PT Muhibbah, mereka mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas’ud.

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan temuan KPK yang diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, ada modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dugaan penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tindakan KPK Terhadap Pelaku

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak Kemenag, travel haji, dan asosiasi penyelenggara haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa kuota haji khusus harus sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92%. Namun, dalam praktiknya, Kemenag tidak mengikuti aturan tersebut dan membagi kuota tambahan secara merata.

“Ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep. “Harusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, tetapi justru dibagi 50% dan 50%.”

Penyidikan Berlangsung

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kemenag. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *