Tebing 125 di Padalarang Terancam Tambang: Bagian Belakang Gunung Pabeasan Terkikis

Posted on



PIKIRAN RAKYAT –


Aktivitas penambangan menggerogoti bagian belakang Gunung Pabeasan atau Tebing 125 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.


Hal tersebut diduga terjadi akibat hilangnya zona konservasi atau Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) dalam revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB 2009-2029.


Sekilas, kondisi bukit yang tebingnya menjadi lokasi favorit para pemanjat tebing itu baik-baik saja jika dilihat dari bagian depan atau arah Jalan Bandung-Cianjur, kawasan Padalarang.


Tak terlihat aktivitas penambangan yang mengoyak tebing bagian depan Pabeasan  Namun, kondisi berbeda tampak di belakang. “PR” yang menyambangi belakang Pabeasan dari arah Kampung Cidadap mendapati adanya alat berat di atas kawasan bukit tersebut pada Senin (30/6/2025) siang.


Suara hentakan juga terdengar dari lokasi itu. Seorang warga Cidadap menyebutkan, suara tersebut berasal dari alat berat yang tengah mengambil batu-batu kapur. Konfirmasi adanya aktivitas penambangan di belakang Pabeasan juga muncul dari Andri Prayoga, pegiat lingkungan asal Padalarang.


Pria yang akrab dipanggil Yoga tersebut memperkirakan kegiatan penambangan bahkan telah melebihi patok batas yang telah ditentukan saat Perda RT RW terbit pada 2012.


Yoga mengungkapkan, kawasan Gunung Pabeasan dan Hawu yang berada berdekatan itu berstatus KCAG sebagaimana lampiran peta dalam Perda itu. Selain Hawu dan Pabeasan, Pasir Pawon yang dikenal karena keberadaan Gua Pawon juga berstatus serupa.


Persoalannya, Perda tersebut telah direvisi menjadi Perda No 2 Tahun 2024 RTRW KBB 2024-2044. Perubahan Perda itu mengakomodasi sejumlah Proyek Strategis Nasional di wilayah KBB seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Terdapat pula beberapa proyek lain, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Cirata dan Saguling yang dapat tempat dalam Perda itu.


Hilangnya status KCAG diduga membuat aktivitas penambangan, terutama di Pabeasan semakin leluasa. Padahal, status itu penting untuk menjaga kelestarian Pabeasan. Dengan menyandang status KCAG, lanjut Yoga, ada kekuatan hukum agar penambangan tak dilakukan di sana. Setelah revisi Perda RTRW dilakukan, kekuatan hukum tersebut lenyap. Yoga penambahan, KCAG Hawu Pabeasan diubah menjadi Kawasan Keunikan Bentang Alam Gunung Hawu Pabeasan.  Perubahan nama itu berimbas pula kepada upaya konservasi/karst yang tidak menjadi narasi penting. Hal tersebut, tutur Yoga, mengaburkan definisi batuan karst sebagai batuan yang tak boleh ditambang karena memiliki fungsi ekologis.


Revisi Perda RTRW juga mencantumkan  Hawu Pabeasan sebagai kawasan perlindungan setempat, bukan kawasan konservasi.


“Tapi



nu can jelas batasna tepi mana



(Meskipun berstatus kawasan perlindungan setempat  batasnya tak jelas di mana),” kata Yoga saat dihubungi, Senin siang. Dengan menyandang status tersebut, toh perusahaan tambang tetap beroperasi di sana.


Sementara itu, Dedi Kurniawan, Koordinator Nasional Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) mengatakan, kerusakan kawasan karst akibat kegiatan penambangan akan menghilangkan ekosistemnya. “Seperti binatang yang ada (hidup) di sana,” ucapnya.


Selain itu, kawasan karst merupakan sumber penyerapan air yang menghidupi masyarakat di sekitarnya. Dedi sepakat apabila pemerintah melakukan penertiban tambang ilegal di KBB sebagaimana dorongan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terhadap Pemkab Bandung Barat. Meski demikian, ia menilai tambang yang memiliki izin pun mesti dievaluasi.


“Karena bisa jadi tambang yang keluar izinnya juga itu mempunyai nilai ekosistem yang sangat tinggi,” tuturnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *