Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah selama sekitar 7,5 jam. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah menjalani pemeriksaan, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya dan jemaahnya adalah korban dari penipuan yang terjadi dalam skandal ini. Ia menyebutkan bahwa mereka tergiur dengan tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
Direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah selesai diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Selama pemeriksaan, Ustaz Khalid Basalamah memberikan keterangan selama hampir 8 jam, mulai dari pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB. Dalam kesaksianya, ia mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
“Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah. Namun, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk beralih ke jalur kuota tambahan resmi dari Kemenag.
“Ibnu Mas’ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” jelasnya.
Akibat tawaran tersebut, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia juga menegaskan bahwa ia diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.
“Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour,” ujarnya.
Nama Ibnu Mas’ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB dan terlihat mengenakan pakaian serba hitam serta didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.
Ia mengatakan bahwa ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu ia berhalangan hadir karena ada jadwal kajian. “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya. “Iya (didampingi kuasa hukum),” ujar dia.
Kasus Kuota Haji yang Sedang Disidik
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.




