Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Selama 7,5 Jam sebagai Saksi Kasus Penipuan Travel Haji “Kami Korban”

Posted on

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK dalam Kasus Penipuan Travel Haji

Ustaz Khalid Basalamah akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Proses pemeriksaan berlangsung selama 7,5 jam, mulai pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid menegaskan bahwa dirinya dan ratusan jemaah adalah korban dari penipuan yang terjadi. Ia mengaku tertipu oleh tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata, perusahaan milik Ibnu Mas’ud, yang mengklaim bisa memberikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid usai pemeriksaan, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, penipuan ini bermula dari tawaran yang menjanjikan akses ke kuota tambahan resmi dari Kemenag.

Awal Mula Penipuan

Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji menjelaskan bahwa sejak awal ia dan 122 jemaahnya sudah mendaftar haji melalui jalur furoda, yaitu jalur non-kuota resmi pemerintah. Semua biaya telah dilunasi. Namun, sebelum keberangkatan, muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud.

Ibnu Mas’ud mengklaim memiliki akses terhadap 20 ribu kuota tambahan resmi dari Kemenag dan meyakinkan Khalid serta jemaahnya untuk beralih. “Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” jelas Khalid.

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya memindahkan status keberangkatan mereka ke PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menegaskan bahwa pemeriksaannya di KPK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan travel Uhud Tour yang selama ini ia kelola.

“Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour,” tegasnya.

Nama Ibnu Mas’ud Sudah Diperiksa

Nama Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, memang sudah lebih dulu masuk dalam radar KPK. Ia pernah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

Selain Ibnu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik, untuk mendalami dugaan penyelewengan 20 ribu kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus ini masih terus bergulir, sementara Khalid dan jemaahnya berharap KPK bisa menyingkap siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas skandal besar yang merugikan ribuan calon jemaah haji tersebut.

Beralih dari Furoda ke Haji Khusus

Dalam penjelasannya, Khalid juga menerangkan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota. Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.

“Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” katanya. Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas’ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025. Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *