Ustaz Khalid Basalamah Jadi Korban Travel Haji, PT Muhibbah Bantah Tipu, Hormati Proses Hukum

Posted on

Penjelasan PT Muhibbah Mulia Wisata Terkait Tuduhan Korupsi Kuota Haji 2024

PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan travel haji dan umrah yang berada di Pekanbaru, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menimpa perusahaan tersebut. Pernyataan ini muncul setelah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyatakan dirinya sebagai korban dari layanan travel tersebut.

Ustaz Khalid Basalamah telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam kesaksianya, ia mengaku bahwa dirinya dan 122 jemaah lainnya menjadi calon jemaah haji yang menggunakan layanan PT Muhibbah Mulia Wisata. Menurut dia, awalnya ia ingin melakukan ibadah haji dengan kategori haji furoda, namun kemudian ditawarkan untuk beralih ke kuota khusus yang disebutkan resmi oleh pihak travel.

Pihak PT Muhibbah Mulia Wisata merespons pernyataan Ustaz Khalid dengan menyatakan bahwa semua proses pelaksanaan haji khusus pada tahun 2024 dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Agama. Mereka juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penipuan atau manipulasi terhadap para jemaah.

Staf PT Muhibbah Mulia Wisata, Desrizal, menjelaskan bahwa perusahaan tidak memahami tuduhan penipuan yang dilontarkan oleh Ustaz Khalid. Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Proses Pelaksanaan Haji Khusus

Menurut Ustaz Khalid, fasilitas yang diberikan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata kepada jemaahnya mencakup layanan seperti haji khusus. Ia mengklaim bahwa jemaah dapat langsung menuju VIP karena menggunakan kuota khusus yang disebutkan resmi oleh Kementerian Agama.

Namun, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji antara tahun 2023-2024. Kasus ini melibatkan Kementerian Agama, khususnya saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat. Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak Kementerian Agama, travel haji, dan asosiasi penyelenggara haji.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Aturan Pembagian Kuota Haji

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, dalam praktiknya, aturan ini tidak dilaksanakan secara benar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa 20.000 kuota tambahan haji harus dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus. Namun, dalam realisasi, kuota tersebut dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dalam penyidikan KPK. PT Muhibbah Mulia Wisata tetap mempertahankan pendiriannya bahwa semua proses pelaksanaan haji khusus dilakukan sesuai aturan. Sementara itu, pihak KPK terus memperluas penyelidikan dan memastikan keadilan dalam distribusi kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *