Asosiasi Travel Diduga Lakukan Lobi untuk Kuota Haji Khusus 2024 yang Lebih Besar

Posted on

KPK Mengungkap Lobi Travel Penyelenggara Haji Terkait Kuota 2024

KPK mengungkap adanya dugaan lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel penyelenggara haji terhadap Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar pada tahun 2024. Hal ini dilakukan agar para travel tersebut dapat memperoleh akses lebih luas terhadap kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, lobi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengatur agar kuota haji khusus yang masuk menjadi lebih besar. Ia menjelaskan bahwa saat itu Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Perdana Menteri Arab Saudi, sehingga Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang.

Asosiasi travel penyelenggara haji kemudian melobi Kemenag agar kuota haji khusus ditambahkan, berasal dari 20.000 kuota tambahan tersebut. Informasi tentang kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi ini mulai beredar pada akhir 2023, dan sejak saat itu, asosiasi mulai melakukan lobi-lobi.

Pembagian Kuota Haji Khusus dan Reguler

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus diatur sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan tersebut, seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, fakta yang terjadi pada 2024 adalah pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Kuota tambahan tersebut dibagi secara merata 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Proses Distribusi Kuota dan Potensi Korupsi

Dari SK Menteri tersebut, kuota haji tambahan dibagikan kepada asosiasi travel penyelenggara haji, kemudian diteruskan ke para travel. Menurut Asep, proses penjualan kuota tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui mekanisme tertentu.

KPK telah menaikkan status pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Tindakan KPK dan Langkah Berikutnya

KPK terus memperkuat investigasi terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik lobi dan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, KPK juga akan memastikan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait kuota haji, agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa depan.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat memberikan contoh nyata bahwa tindak pidana korupsi akan selalu ditangani dengan tegas dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *