Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Ustadz Khalid Basalamah
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) kini menyeret banyak nama, salah satunya adalah pendakwah ternama Ustadz Khalid Basalamah. Ia telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pemeriksaan terakhir pada Selasa, 9 September 2025, yang berlangsung selama sekitar delapan jam. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ustadz Khalid menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari praktik yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah biro perjalanan haji yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
Awal Mula Kasus: Dari Furoda ke Kuota Khusus
Kronologi kasus ini bermula ketika Ustadz Khalid bersama 122 jamaahnya mendaftar dan membayar untuk haji furoda, yaitu jalur non-kuota resmi pemerintah. Semua persiapan keberangkatan sudah selesai, namun tiba-tiba muncul tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Pihak perusahaan yang dipimpin Ibnu Mas’ud meyakinkan bahwa mereka bisa memberangkatkan jamaah melalui visa haji khusus resmi Kemenag. Tawaran ini membuat Ustadz Khalid bertanya apakah jalur tersebut benar-benar legal. Pihak Muhibbah Travel menegaskan bahwa visa tersebut sah dan mereka rutin memberangkatkan jamaah setiap tahun.
Karena penjelasan itu terdengar meyakinkan, Ustadz Khalid menerima tawaran. Ia pun resmi tercatat sebagai jamaah PT Muhibbah Mulia Wisata bersama ratusan jamaah lainnya. Namun, belakangan keberangkatan itu justru bermasalah dan menimbulkan dugaan penyimpangan kuota haji. “Posisi kami sebenarnya korban. Kami percaya karena disebut resmi dari Kemenag,” ujar Ustadz Khalid selepas pemeriksaan KPK.
Profil Singkat Ibnu Mas’ud dan Muhibbah Travel
Nama Ibnu Mas’ud mulai mencuat ke publik setelah terungkap sebagai pemilik sekaligus komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata atau lebih dikenal dengan Muhibbah Travel. Perusahaan ini berdiri pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Jalan Kartini No. 1, Pekanbaru, Riau. Muhibbah Travel bergerak di bidang:
- Penyelenggaraan haji khusus dan umrah
- Tour domestik maupun internasional
- Ticketing pesawat
- Pengurusan visa
- Jasa penginapan
Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Kemenag, dengan nomor SK Haji 938 Tahun 2020 dan SK Umrah 928 Tahun 2019. Muhibbah Travel juga terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dengan nomor registrasi H.071-12 Tahun 2024.
Keterlibatan KPK dalam Kasus Kuota Haji
KPK menaruh perhatian serius pada kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji 2023–2024. Ibnu Mas’ud sendiri telah diperiksa pada 28 Agustus 2025 bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum HIMPUH, M. Firman Taufik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada penyimpangan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya proporsi kuota dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, mestinya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu dibagi rata menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
“Ini jelas menyalahi aturan. Ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun,” ungkap Asep.
Nama-Nama Lain yang Dicegah ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag
- Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah
Selain itu, penyidik turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Nasib Jamaah dan Imbas bagi Travel
Kasus ini berdampak besar bukan hanya pada nama baik Ustadz Khalid Basalamah, tetapi juga pada ratusan jamaah yang sudah mendaftar. Banyak di antara mereka kini menunggu kepastian status keberangkatan maupun penyelesaian administrasi yang terlanjur dibayarkan. Di sisi lain, reputasi Muhibbah Travel ikut menjadi sorotan. Meski terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), keterlibatannya dalam dugaan korupsi membuat kepercayaan publik merosot tajam.
Sosok Ibnu Mas’ud kini berada di tengah pusaran kasus hukum yang menyeret banyak nama besar. Sebagai pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, ia disebut-sebut mengelabui Ustadz Khalid Basalamah dan jamaahnya terkait keberangkatan haji jalur khusus.




